Tujuan WBS

  • Ruang Untuk Melapor

    Menyediakan sarana pelaporan pelanggaran dan proses penanganan

  • Memperbaiki Sistem

    Mendukung perbaikan sistem manajemen dan tata kelola perusahaan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel

  • Memberikan Sanksi

    Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran

1 of 3

Kerahasiaan Pelapor

Wahyu Abadi melindungi Pelapor dan pihak yang mengelola WBS dari ancaman, pembalasan, atau tindakan yang merugikan. Seluruh personel Wahyu Abadi dilarang melakukan pembalasan dalam bentuk apa pun terhadap Pelapor.

Perlindungan/kerahasiaan tidak berlaku jika:

  • Laporan tidak berdasar dan/atau memuat bukti palsu; atau
  • Pelapor menyebarkan laporan kepada pihak lain sehingga berpotensi mengungkap identitas Pelapor atau isi laporan.

Wahyu Abadi juga melindungi Pihak Terlapor berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai ada bukti yang cukup.

Kategori Dugaan Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Laporan melalui Whistleblowing System (WBS) Wahyu Abadi dapat mencakup, antara lain:

  • Korupsi, penyuapan, pemerasan ekonomi;
  • Benturan kepentingan;
  • Gratifikasi yang dilarang;
  • Penyalahgunaan aset dan/atau wewenang;
  • Pelanggaran proses akuntansi/pelaporan keuangan serta manipulasi laporan keuangan .dan/atau non-keuangan;
  • Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya.



Pelanggaran Kode Etik

Tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan (pribadi/keluarga/pihak ketiga) sehingga mengganggu objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.

Pelanggaran Hukum

Tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

FAQ

Apa itu Whistleblowing System?

Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan / pemberian informasi yang disampaikan sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, tindakan diskriminasi, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan PT WAHYU ABADI.

Apa itu Whistleblower?

Seseorang yang melaporkan / pemberi informasi yang berhubungan dengan perbuatan yang melanggar. Identitas pelapor (whistleblower) akan dilindungi agar terhindar dari tindakan balasan atau ancaman.

Jenis pelanggaran yang dapat dilapor

Laporan dapat mencakup (tidak terbatas pada):

  • kecurangan, korupsi, suap/gratifikasi, penggelapan;
  • pencurian, penyalahgunaan aset perusahaan;
  • pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku;
  • pelanggaran kebijakan/prosedur perusahaan (termasuk manipulasi data/dokumen);
  • konflik kepentingan;
  • pelecehan, intimidasi, atau tindakan tidak etis di tempat kerja;
  • tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau aset perusahaan;
  • upaya menutupi pelanggaran atau menghalangi proses pelaporan/investigasi

Siapa yang bisa melapor?

Karyawan, pelanggan, pemasok, komunitas atau pihak lain

Apakah ada perlindungan terhadap pelapor?

Perusahaan berkomitmen untuk merahasiakan identitas dan melindungi Pelapor yang bersedia mengungkapkan identitasnya dan memiliki itikad/niat yang baik, berupa:

  1. Tersedianya fasilitas Pelaporan yang dapat menyamarkan identitas Pelapor.
  2. Jaminan kerahasiaan identitas Pelapor.